Pendaftaran Paten
- permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap empat
- permohonan wajib melampirkan :
- syarat khusus, apabila prmohonan diajukan melalui konsultan paten pendaftaran selaku kuasa;
- surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
- deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap
- gambar, apabila ada : rangkap 3
- bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas
- terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2
- bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
- bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu
- tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim
3. penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf ditentukan sebagai berikut :
- setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan unruk penulisan gambar :
- deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
dari pinggir atas : 2 cm
dari pinggir bawah : 2 cm
dari pinggir kiri : 2,5 cm
dari pinggir kanan : 2cm
sumber www.dgip.gov.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar